Implementasi addendum akad murabahah Bank Syariah Mandiri Kantor Cab. Kota Padangsidimpuan ditinjau dari KHES

Main Author: Matondang, Hanifah Fitrisah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/892/1/1410200050.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/892/
Daftar Isi:
  • Addendum dalam suatu akad pembiayaan merupakan suatu perbuatan para pihak dalam suatu hubungan hukum yang berbentuk perjanjian/akad yang dilakukan untuk memperbaiki atau merubah perjanjian awal dengan menambah, menghilangkan, atau mengganti dengan yang baru, baik dengan menambah lampiran, suplemen atau tambahan. Berdasarkan pembuatan addendum muncul atau dilakukan karena adanya perubahan isi perjanjian,atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi addendum akad murabahah dan apa alasanBank Syariah Mandiri Kantor Cab. Padangsidimpuan dan bagaimana tinjauan KHES terhadap implementasi addendum akad murabahah Bank Mandiri Syariah Kantor Cab. Padangsidimpuan? Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut juga penelitian empiris.Penelitian empiris artinya penelitian yang melihat fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di masyarakat. Sumber data ada dua yaitu primer dan sekunder, sementara instrumen pengumpulan data yaitu wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa pembuatan addendum akad murabahah Bank Syariah Mandiri Kantor Cab. Padangsidimpuan muncul atau dilakukan karena adanya perubahan isi perjanjian, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian pokoknya. Salah satu kewajiban nasabah adalah melakukan pembayaran pembiayaan yang disalurkan bank syariah kepada nasabahnya namun nasabah tidak melakukan sesuai yang diperjanjikan. Hal inilah yang memicu Bank Syariah Mandiri Kantor Cab. Kota Padangsidimpuan membuat addendum akad murabahah.Dalam proses pelaksanaa addendum pihak bank sendiri mengaku adanya ketidaksesuaian antara teori dengan praktik addendum. Sehingga merugikan pihak nasabah yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena baik upaya level yang tidak maksimal memberikan insentif yang tidak sesuai dengan kemampuan nasabah. Tinjauan KHES tentang implementasi addendum akad murabahah Bank Syariah Mandiri Kantor Cab. Padangsidimpuan tidak sesuai dengan aturan pada KHES. Karena pelaksanaan addendum akad murabahah kepada nasabah dilakukan secara sepihak.