Praktek jual beli pakaian bekas di pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah KHES

Main Author: Safitri, Desi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/880/1/132400045.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/880/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang muncul dari judul di atas adalah transaksi jual beli dapat dikatakan atau tidaknya tergantung dari terpenuhnya rukun-rukun dan syarat transaksi tersebut, begitupula dalam praktek jual beli pakaian bekas Di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Dalam realitasnya jual beli pakaian bekas dengan menggunakan sistem borongan dan eceran yang secara fisik objek jual beli pakaian bekas tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal jumlah, bentuk dan mutunya. Dalam rumusan masalah peneliti, yaitu: bagaimana praktek jual beli pakaian bekas di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan dan bagaimana pandangan Tinjau Kompilasan Hukum Ekonomi Syariah tentang jual beli pakaian bekas di Pasara Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengambil lokasi penelitian di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan, adapun pengumpulan data peneliti lakukan dengan metode wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Sifat penelitian ini deskriptif yaitu menggambarkan secara jelas, faktual, cermat dan tepat mengenai praktek jual beli pakaian bekas di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagimana praktek jual beli pakaian bekas dalam perbal di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan dan utuk mengetahui tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek jual beli pakaian bekas dalam sistem borongan/perbal di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Adapun pendekatannya normatif Hukum Ekonomi Syariah, maka peneliti dapat menentukan sah atau tidaknya akad jual beli pada praktek jual beli pakaian bekas di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan. Pendekatan kualitatif adalah penelitian yang dilakukan dengan mengamati fenomena atau gejala-gejala yang ada dilapangan serta menganalisanya dengan logika ilmiah Atau juga Penelitian yang dilakukan dilapangan untuk memperoleh data dari informasi secara langsung dengan mendatangi responden yang ada dilapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan peneliti menggunakan pendekatan normatif Hukum Ekonomi Syariah baik dari Al-Quran maupun hadis sebagaimana yang ada dalam pembahasan sebelumnya mengenai praktek jual beli pakaian bekas di Pasar Sangkumpal Bonang Kota Padangsidimpuan dengan menggunakan sistem borongan dan eceran tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah, karena adanya ketidakjelasan pakaian bekas yang diperjualkan. Ketidakjelasan tersebut membuat syarat objek yang diperjualbelikan menjadi tidak terpenuhi.