Problematika pelaksanaan peraturan daerah no. 06 tahun 2006 tentang busana muslim/muslimah di Kantor Komisi Pemilihan Umum dan Kantor Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru
Main Author: | Simamora, Nur Cahaya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/860/1/14%20103%2000054.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/860/ |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan peraturan daerah tentang busana muslimah merupakan upaya untuk membentuk kepribadian sebagai muslim dan muslimah yang berahlak mulia, membiasakan diri memakai busana muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga maupun dihadapan masyarakat umum dan mnciptakan masyarakat yang mencinrai agama islam. Peraturan daerah kota padangsidimpuan no. 06 tahun 2006 tentang busana muslim/muslimah dinyatakan bahwa setiap pegawai, karyawan/karyawati, mahasiswa/mahasiswi, siswa/siswi diwajibkan berbusana muslim dan muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum adalah himbauan. Namun pelaksanaan tentang busana muslimah di kantor komisi pemilihan umum dan kantor camat padangsidimpuan hutaimbaru masih belum brjalan dengan efektif karena masih banyak pelanggaran yang terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan peraturan daerah no. 06 tahun 2006 tentang busana muslim/muslimah di kantor komisi pemilihan umum dan kantor camat padangsidimpuan hutaimbaru? Apa saja problematika pelaksanaan peraturan daerah . 06 tahun 2006 tentang busana muslim/muslimah di kantor komisi pemilihan umum dan kantor camat padangsidimpuan hutaimbaru? Apa saja upaya yang dilakukan dalam mengatasi problematika pelaksanaan peraturan daerah . 06 tahun 2006 tentang busana muslim/muslimah di kantor komisi pemilihan umum dan kantor camat padangsidimpuan hutaimbaru?. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Tahap dalam pengolahan data yang digunakan yaitu seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan busana muslimah berdasarkan peraturan daerah n0. Tahun 006 tentang busana muslim/muslimah khususnya dari kantor komisi pemilihan umum dan kantor camat padangsidimpuan hutaimbaru belum sepenuhnya tercapai karena masih ada yang mengikuti model busana jaman sekarang. Problematika yang dialami dalam pelaksanaan peraturan daerah no. 06 tahun 2006 tentang busana muslimah ialah karena sanksi yang ada dalam peraturan daerah itu tidak tegas dan sosialisasi tentang peraturan daerah itu minim. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi problematika tersebut adalah penegak peraturan lebih mempertegas sanksi yang ada dalam peraturan daerah itu.