Mekanisme pertanggungjawaban terhadap objek gadai oleh pegadaian syariah (studi kasus pada PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan)

Main Author: Harahap, Feri Fadly
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/803/1/14%20401%2000135.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/803/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya biaya ujrah terhadap objek gadai (sepeda motor) pada PT. Pegadaian Syariah (persro) cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemeliharaan terhadap objek gadai roda dua dalam bentuk jaminan pada PT. Pegadaian Syariah (persero) Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan, dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap kendaraan gadai roda dua yang mengalami penurunan nilai atau rusak dalam bentuk jaminan pada PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Alaman Bolak Padangsidimpuan. Pembahasan penelitian ini berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan perbankan syariah dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan teori-teori yang berkaitan dengan Rahn dan teori-teori yang mendukung penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berangkat dari suatu masalah lalu dianalisis dengan teori. Penelitian lapangan dilakukan pada PT. Pegadaian Syariah (Persoro) Cabang Alaman Bolak, dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanismae pemeliharaan objek gadai di PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Alaman Bolak sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pegadaian) yang dikeluarkan, Namun ada beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian lebih seperti pembersihan dan pemanasan mesin motor yang dilakukan hanya sekali satu minggu dan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pegadaian tahun 2010, seperti dalam peraturan dikatakan mesin motor minimal 3 (tiga) hari sekali akan tetapi praktik praktik di pegadaian hanya minimal 1 (satu) kali dalam seminggu. Kemudain mekanisme pertangungjawaban jaminan yang rusak atau hilang pihak Pegadaian Syariah melakukan ganti rugi atau pembayaran. Hal itu dilakukan jika terbukti atas kelalaian pihak Pegadaian Syariah.