Faktor penyebab sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sibur-Bur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara ditinjau dari fiqh muamalah

Main Author: Ritonga, Hapni Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/788/1/1410200020.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/788/
Daftar Isi:
  • Sewa menyewa termasuk dalam hukum perikatan karena dalam sewa menyewa minimal terdapat dua pihak yang mengadakan perjanjian, satu pihak menyatakan sanggup untuk memberikan sesuatu dan pihak lainnya mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan untuk saling membantu memenuhi kebutuhannya masing- masing. Begitu juga dengan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat Desa Sibur-bur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara, mereka sering mengadakan transaksi sewa menyewa lahan pertanian dengan sistem bandrol. Masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sibur-bur Kecamakatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Ditinjau Dari Fiqh Muamalah dan apa faktor penyebab pelaksanaan sewa menyewa di Desa Sibur-bur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Ditinjau Dari Fiqh Muamalah. Tujuannya adalah untuk mengetahui pelaksanaan sewa menyewa lahan pertanian di Desa Sibur-bur Kecamakatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Ditinjau Dari Fiqh Muamalah, apa faktor penyebab pelaksanaan sewa menyewa di Desa Sibur-bur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Ditinjau Dari Fiqh Muamalah dan untuk mendapatkan gelar sarjana hukum dalam ilmu syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif normatif. Penelitian deskriptif normatif adalah penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat sesuatu, individu, gejala, keadaan atau kelompok tertentu. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan Sewa menyewa yang di lakukan masyarakat Desa Sibur-bur tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam, karena mereka menggunan sistem bandrol. Faktor penyebab terjadinya sewa menyewa sistem bandro lini karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang agama, dorongan ekonomi, pendidikan dan kebiasaan, sehingga masyarakat mau melakukan sewa menyewa sistem bandrol.