Mitigasi risiko produk Griya BSM Pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Aek Kanopan

Main Author: Aruan, Fadliyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/772/1/14%20401%2000093.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/772/
Daftar Isi:
  • Dari data yang diterima oleh Peneliti. Merujuk pada wawancara mengenai produk Griya BSM dengan Bapak Santri Syahputra Dalimunthe selaku CBRM Bank Syariah Mandiri KCP Aek Kanopan. Tercatat ada 3 kasus yang krusial pada produk Griya BSM. Pertama adanya kasus pembiayaan bermasalah dengan prosentase 60% sampai dengan 70% tingkat terjadinya dan kasus kedua agunan bermasalah dengan prosentase 20% sampai dengan 30% tingkat terjadinya dan kasus yang terakhir nasabah meninggal dunia dengan presentase 5% sampai dengan 10%. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh Bank Syariah Mandiri dalam produk Griya BSM dan Mitigasi/manajemen Risiko yang dilakukan Bank syariah Mandiri KCP Aek Kanopan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui lebih banyak tentang risiko-risiko yang dihadapi dalam produk Griya BSM dan juga untuk mengetahui mitigasi/manajemen Risiko yang diterapkan dalam menangani risiko produk Griya BSM di Bank syariah Mandiri KCP Aek Kanopan. Tori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini adalah Teori Mitigasi/ Manajemen Risiko, Risiko Pembiayaan, KPR Syariah, Pembiayaan, Bank Syariah. Adapun waktu dalam penelitian ini dilakukan pada bulan April 2018 sampai bulan Juni 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yaitu di mana yang dikumpulkan berupa pendapat, tanggapan, informasi, konsep-konsep dan keterangan yang berbentuk uraian dalam mengungkapkan masalah. Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa cara yang dilakukan dalam meminimalkan risiko produk Griya BSM di PT. Bank Syariah Mandiri KCP Aek Kanopan yaitu meminimalkan risiko yang dilakukan dengan tindakan sebelum pembiayaan tersebut bermasalah dan meminimalkan risiko yang dilakukan setelah pembiayaan bermasalah. Meminimalkan risiko yang dilakukan dengan tindakan sebelum pembiayaan tersebut bermasalah terdiri dari menerapkan prinsip kehati-hatian, membuat asuransi pembiayaan, dan mengingatkan nasabah. Sedangkan mitigasi risiko yang dilakukan setelah pembiayaan bermasalah terdiri dari membuat surat peringatan, melakukan Rescheduling atau penjadwalan ulang angsuran dan yang terakhir penyitaan jaminan.