Praktik penyaluran kembali sewa TV Kabel di Kampung Tobu Kelurahan Wek I Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan (perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah)

Main Author: Harahap, Fadlan Azima
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7646/1/1510200017.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7646/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Penyaluran Kembali Sewa TV Kabel di Kampung Tobu Kelurahan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemanfaatan barang sewaan yang akan dilihat dari perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik penyaluran kembali sewa TV kabel di Kampung Tobu Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan bagaimana Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktek penyaluran kembali sewa TV kabel di Kampung Tobu Kelurahan Wek I Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang berusaha untuk menguraikan, menggambarkan suatu situasi dan peristiwa berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan untuk memperoleh kesimpulan. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah penyaluran kembali dalam sewa-menyewa TV kabel, kemudian tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi kepada penyewa TV Kabel, penerima sewa (penyaluran), Karyawan TV Kabel. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktek sewa menyewa TV kabel Di dalam transaksi sewa menyewa harus berdasarkan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur keterpaksaan, penipuan, dan pemalsuan yang berdampak pada salah satu pihak baik dari pihak penyewa maupun dari pihak yang menyewakan yang berupa kerugian materil maupun non materil. Kerugian tersebut biasa disebabkan karena adanya tindakan ingkar janji dari salah satu pihak yang berakad. “Adapun bentuk ingkar janji tersebut berupa tidak melaksanakan sama sekali hal yang diperjanjikan, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan melaksanakan tetapi tidak tepat waktu.