Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Tentang Larangan Pemakaian Handphone Bagi Siswa/Siswi (studi di SMA Negeri 3 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal)

Main Author: Dalimunthe, Sherin Salsabila
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7634/1/1710300023.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7634/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan latar belakang diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat (1) Dan Ayat (2) Tentang Larangan Pemakaian Handphone Bagi Siswa/Siswi di Sma Negeri 3 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, dan juga faktor pendukung/ faktor penghambat larangan pemakaian Handphone tersebut. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumen. Data-data yang terkumpul di analisis menggunakan metode editing, verifikasi dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka di peroleh hasil bahwa Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat (1) Dan Ayat (2) Tentang Larangan Pemakaian Handphone Bagi Siswa/Siswi di Sma Negeri 3 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal belum efektif dikarenakan Penggunaan handphone disaat jam pelajaran ataupun di sekolah dapat merusak citra pendidikan karena banyak siswa disaat ujian tengah semester atau pun ujian akhir sekolah mereka lebih mengandalkan searching di google jelas ini sudah menyalahi aturan karena kejujuran siswa/siswi sudah lagi tidak ada lagi. maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal terutama Dinas Pendidikan maupun pihak Kepala Sekolah dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan pemakaian Handphone kepada siswa/siswi terutama siswa/siswi di Sma Negeri 3 Panyabungan tidak hanya sekali dan sanksi yang diberikan harus dipertegas kembali seperti razia yang diadakan disekolah harus rutin dan tegas agar terlaksananya peraturan tersebut dengan baik.