Alasan-alasan hakim dalam memberikan dispensasi nikah (studi putusan Pengadilan Agama Panyabungan Perkara Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb)
Main Author: | Fadilah, Ummu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/761/1/1410100032.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/761/ |
Daftar Isi:
- Apabila melihat ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan tegas menyebutkan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, begitu juga batasan usia nikah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Namun, pada saat yang sama memperbolehkan seseorang untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.Sepintas ada kontradiksi antara Undang- Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Perkawinan perihal perkawinan di bawah umur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim tentang alasan memberikan dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dalam perkara Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb?. Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim tentang alasan memberikan dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dalam perkara Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif jenis deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi tentang dispensasi nikah yang penetapan dengan Register Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb tentang perkawinan di bawah umur dengan pria berusia 17 Tahun dan wanita 16 Tahun. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah terhadap perkawinan di bawah umur dalam penetapan Register Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb, Majelis Hakim berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan dispensasi nikah, karena demi mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan dosa dan kemudharatan, maka diberikan dispensasi nikah kepada anak pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan calon istrinya sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974. Apabila melihat ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan tegas menyebutkan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, begitu juga batasan usia nikah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Namun, pada saat yang sama memperbolehkan seseorang untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.Sepintas ada kontradiksi antara Undang- Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Perkawinan perihal perkawinan di bawah umur. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim tentang alasan memberikan dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dalam perkara Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb?. Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim tentang alasan memberikan dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur dalam perkara Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif jenis deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi tentang dispensasi nikah yang penetapan dengan Register Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb tentang perkawinan di bawah umur dengan pria berusia 17 Tahun dan wanita 16 Tahun. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi nikah terhadap perkawinan di bawah umur dalam penetapan Register Nomor:6/Pdt.P/2017/PA.Pyb, Majelis Hakim berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan dispensasi nikah, karena demi mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan dosa dan kemudharatan, maka diberikan dispensasi nikah kepada anak pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan calon istrinya sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974.