Pembuatan kasur di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Main Author: Harahap, Junaidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7583/1/1710200030.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7583/
Daftar Isi:
  • Muamalah merupakan peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain. Dalam bermuamalah Allah SWT membuat peraturan supaya manusia tolong-menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahhatan umum. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dihadapi oleh subjek penelitian secara holistic (menyeluruh, tidak dapat dipisah-pisahkan) dan dengan cara deskripsi pada suatu konteks khusus dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dilakukan dalam kehidupan yang sebenarnya. Fokus penelitian ini lebih mengarah pada persoalan pembuatan kasur di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, oleh karena itu sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini data primer yang langsung berkaitan dengan objek atau submber data yaitu wawancara dengan Penjahit, Pembeli, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, dan data skunder yang berkaitan dengan pustaka dan jurnal-julnal yang peneliti kutip. Tehnik pengumpulan data yang dilakukam oleh peneliti adalah Observasi Wawancara, dan Dokumentasi. Analisis kualitatif bersifat induktif, yaitu analisis berdasarkan data yang diperoleh Setelah data-data dikumpul kemudian diolah secara sistematis sesuai dengan sasaran permasalahan, sekaligus dianalisis secara deskriptif kualitataif berupa kata-kata. Sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada dengan menggunakan berfikir induktif dan deduktif. Praktik pembuatan kasur di Desa Sosopan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas belum sepenuhnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hasil jahittan tidak sesuai dengan akad yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara pembuat kasur dan masyarakat yang memesan kasur karen kasur tersebut mengandung campuran sisa jahitan baju ataupun paco-paco, campuran tersebut tidaklah dimuat dalam akad atau perjanjian di awal. Peraktik pelaksanaan pembuatan kasur di Desa Sosopan kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena rukun dan syarat jual beli harus jelas di ketahuai oleh kedaua belah pihak, dan juga harus di sepakati oleh kedua belah pihak, begitu juga dalam asas Asas dalam berakad. Khususnya asas amanah, kejujuran, keridhaan, kedailan dan perjanjian yang pasti belum terlaksana pada pelakasanaan pembuatan kasur di deas Sosopan Kecamatan Sosopam Kabupaten Padang Lawas.