Pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No.4 Tahun 2010 Tentang Tertib Usaha (studi di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal)
Main Author: | Marcelliani, Marcelliani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7569/1/1610300022.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7569/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No.4 Tahun 2010 Tentang Tertib Usaha (Studi Di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal), penelitian ini di latar belakangi dengan banyak pedagang yang berjualan di Pasar Lama Panyabungan mengakibatkan sebagian para pedagang menjual dagangannya di trotoar. Sementara perbuatan ini akan mengganggu kenyamanan setiap pengguna trotoar. Rumusan masalah dari penulis yaitu Bagaimana pelaksanaan pasal 7 peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal No. 4 tahun 2010 Tentang Tertib Usaha (Studi di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal) dan Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No. 4 Tahun 2010 Tentang Tertib Usaha (Studi Di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal). Sedangkan tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No. 4 tahun 2010 Tentang Tertib Usaha (Studi Di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal), dan untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Siyasah tentang Tertib Usaha (Studi Di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research), yaitu penulis akan terjun langsung kelapangan untuk meneliti suatu masalah, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan metode wawancara langsung. Hasil penelitian peneliti bahwa Pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal No.4 Tahun 2010 Tentang Tertib Usaha (Studi Di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal) tidak terlaksana dengan baik karena kebiasaan para PKL di Pasar Lama Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dan Pedagang Kaki Lima dilarang untuk tidak melakukan kegiatan berdagang diatas trotoar, karena kegiatan mereka sangat mengganggu para pengguna jalan kaki.