Praktik jual beli tanah dengan akta tanah ganda di Desa Pudun Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ditinjau dari fiqh muamalah

Main Author: Ramadhani, Rahmi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7566/1/1710200013.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7566/
Daftar Isi:
  • Dalam kehidupan manusia jual beli merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa adanya kegiatan jual beli. Jual beli juga merupakan sarana tolong menolong sesama manusia sehingga Islam menentukan kebolehannya. Seiring dengan perkembangan zaman, masalah jual beli ditemui dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya tentang praktik jual beli tanah dengan akta tanah ganda yang terjadi Di Desa Pudun Julu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli tanah dengan akta tanah ganda di Desa Pudun Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli tanah dengan akta tanah ganda di Desa Pudun Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data tentang fenomena-fenomena yang terjadi, dan yang dialami. Sumber data penelitian ini adalah data primer yaitu pembeli dan penjual, dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah dengan akta tanah ganda di Desa Pudun Julu tidak sesuai dengan syarat dan rukun jual beli. Yang mana dalam praktik tersebut banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses transaksi jual beli tersebut, dimana penjual menjual tanahnya sebanyak tiga kali dengan pembeli yang berbeda serta tidak menjelaskan yang sesungguhnya bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan pembeli tidak mengetahuinya, sehingga dalam hal ini meimbulkan kekhawatiran dan ketidak relaan pembeli dalam transaksi tersebut. Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah tentang praktik jual beli tanah dengan akta tanah ganda di Desa Pudun Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Menurut mayoritas ulama jual beli dikatakan sah apabila jual beli tersebut memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, bukan milik orang lain, dan dan tidak tergantung pada khiyar lagi. Maka praktik jual beli tersebut tidak sesuai dengan pelaksaan yang dilakukan oleh Penjual.