Pelaksanaan Pasal 5 PERDA Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional di Kota Sibolga

Main Author: Tarihoran, Sri Dewi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7558/1/1710300004.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7558/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan latar belakang diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan PERDA Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 5. Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Terhadap Pedagang Di Kota Sibolga dan juga Faktor-faktor Penghambat terlaksananya PERDA No 7 Tahun 2016 pasal 5 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional terhadap pedagang di kota Sibolga. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumen. Data-data yang terkumpul di analisis menggunakan metode editing, verifikasi dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka di peroleh hasil bahwa pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2016 pasal 5 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional di kota Sibolga setelah dilakukan beberapa upaya atau cara menertibkan pedagang untuk tidak melanggar peraturan yang ada maka Pemerintah setempat melaksanakan penertiban dengan cara penertiban secara langsung dan penertiban secara tidak langsung. Penertiban secara langsung dilaksanakan dengan cara memberikan himbauan kepada pedagang secara langsung dan tidak langsung, dengan cara pendekatan, pemanggilan dan pembuatan surat pernyataan, pemberian surat teguran dan pembongkaran dan pengamanan yang dilakukan oleh petugas SATPOL PP Penertiban secara tidak langsung dilakukan dengan menyediakan tempat berjualan dengan izin pemerintah di lokasi protokol jalan. Namun dengan upaya tersebut belum dapat terlaksana Peraturan Pemerintah yang telah dibuat secara maksimal dikarenakan beberapa faktor yaitu kurangnya jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga sebanyak 50 orang untuk mengawasi/menertibkan para pedagang kaki lima, fasilitas tidak memadai dan kurangnya minat bagi pembeli, Hasil pertanian sangat minim (seperti buah-buahan dan sayur-sayuran), sulit dijangka dan masyarakat malas untuk membeli di tempat tersebut dan Masyarakat Kota Sibolga berketergantungan dengan situasi alam yang mana pendapatan masyarakat Kota Sibolga banyak berasal dari bekerja sebagai nelayan.