Penerapan prinsip-prinsip syariah pada Koperasi 212 Mart Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
Main Author: | Kurnia, Jita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7378/1/1740200110.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7378/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berawal dari maraknya bisnis-bisnis yang berbasis syariah khususnya di kota Padangsidimpuan. Prinsip-prinsip syariah merupakan dasar atau landasan dalam perjanjian menurut ketentuan yang berlaku di bisnis Islam. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah pada koperasi 212 Mart Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, 2) Apa kendala dalam penerapan prinsip-prinsip syariah pada koperasi 212 Mart Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam koperasi 212 Mart Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan, dan 2) Untuk mengetahui kendala dalam penerapan prinsip-prinsip syariah pada koperasi 212 Mart Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori-teori yang berkaitan dengan bisnis syariah, koperasi syariah, etika dalam bisnis Islam dan prinsip prinsip syariah serta indikator yang berkaitan dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti melakukan analisis data yang di dapat dari hasil penelitian yang dilakukan. Selanjutnya hasil data yang didapat peneliti di analisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penerapan prinsip – prinsip syariah yang dilakukan di 212 Mart Siborang adalah 1) prinsip keadilan, 2) prinsip ihsan (berbuat kebaikan), 3) Prinsip al mas’uliyah (tanggung jawab), 4) Prinsip al kifayah (tolong menolong), 5) Prinsip Keseimbangan, dan 6) Prinsip Kejujuran dan kebenaran. Kendala yang dihadapi dalam menerapkan prinsip prinsip syariah pada koperasi 212 Mart Siborang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan adalah kesadaran dan kedisiplinan tentang kebijakan penerapan syariah masih kurang. Tidak seluruh karyawan paham betul mengenai prinsip syariah. Kurangnya pengetahuan juga menjadi salah satu penyebabnya. Pemahaman setiap orang berbeda dalam suatu hal.