Implementasi peraturan Walikota No. 28 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (3) tentang protokol kesehatan di Kota Padangsidimpuan
Main Author: | Situmorang, Lias Ate |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7350/1/1710300013.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7350/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang Implementasi Peraturan Walikota No.28 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (3) Tentang Protokol Kesehatan di Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena banyaknya masyarakat Kota Padangsidimpuan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan meskipun sudah ada Peraturan Walikota yang dikeluarkan dan memberikan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Walikota No.28 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (3) Tentang Protokol Kesehtan di Kota Padangsidimpuan, Apa Kendala dalam mengimplementasikan Peraturan Walikota No.28 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (3) Tentang Protokol Kesehatan di Kota Padangsidimpuan dan Bagaimana Tinjauan Siyasah terhadap Implementasi Peraturan Walikota No.28 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat (3) Tentang Protokol Kesehatan di Kota Padangsidimpuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapanagan (Field researche) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi dan mendeskripsikan peristiwa, kejadian yang telah terjadi dilapangan sesuai dengan fakta yang ditemukan. Sumber data terdiri dari primer dan skunder yaitu data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung dari tangan pertama dengan cara wawancara dan observasi langsung ke lapangan. Data skunder ini terdiri dari literatur-literatur yang merupakan bahan bacaan, hasil karya para ahli di bidangnya masing-masing yang berfungsi menjelaskan bahan hukum primer. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota No.28 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (3) Tentang Protokol Kesehatan di Kota Padangsidimpuan belum terlaksana dengan baik hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah ada Peraturan Walikota yang mengatur Tentang Protokol Kesehatan dan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar Peraturan tersebut. Sanksi yang ada di Peraturan Walikota No.28 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (3) Tentang Protokol Kesehatan masih ada yang belum diterapkan kepada masyarakat oleh para petugas protokol kesehatan sehingga sebagian masyarakat kurang peduli tentang pentingnya protokol kesehatan.