Tabungan wajib pada Koperasi Mandiri Jaya di Sitataring Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditinjau dari hukum Islam
Main Author: | Salmia, Salmia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7340/1/1610200034.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7340/ |
Daftar Isi:
- Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan kegiatan urusan niaga secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Aplikasi Potongan Tabungan Wajib Pada Koperasi Mandiri Jaya Di Sitataring Kecamatan Padangsidimpuan Utara serta Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tabungan Wajib Pada Koperasi Mandiri Jaya Di Sitataring Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah field research yaitu mengumpulkan data dari nasabah dan karyawan di Koperasi Mandiri Jaya di Sitataring Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang dilakukan di Koperasi Mandiri Jaya di Sitataring Kecamatan Padangsidimpuan Utara adalah tabungan wajib pada Koperasi Mandiri Jaya sebenarnya belum terlaksana dengan baik jika dilihat dari teorinya peranan koperasi simpan pinjam sangat di butuhkan masyarakat saat ini mengingat rumitnya prosedur pinjaman yang harus di lakukan pada lembaga lainnya. Pada kenyataanya proses pencairan pinjaman ini sangat mudah sekali, tetapi dari hasil wawancara saya di lapangan banyak sekali para pedagang yang mengeluh karena tabungan nasabah di potong setengah dari tabungan wajib dan setengah dari simpanan pokok secara sepihak tanpa ada basa basi terlebih dahulu dari koperasi dan memberikan Potongan dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh pihak koperasi. Akan tetapi didalam pelaksanaan transaksi menabungnya di Koperasi Mandiri Jaya tersebut ditentukan bahwa tabungan tersebut tidak dapat diambil sewaktu-waktu, oleh sebab itu pelaksanaannya tidak sama persis dengan akad wadi‟ah. Jika di lihat dari Koperasi Mandiri Jaya segi ketentuan hukum Islam bahwasanya itu termasuk tabungan wadi‟ah yang boleh diambil sewaktu-waktu apabila nasabah menginginkan tabungannya, Maka Koperasi Mandiri Jaya belum sesuai dengan hukum Islam. Dari sini terlihat tidak adanya unsur tolong menolong melainkan adanya unsur penipuan dan memunculkan ketidakadilan, karena hanya pihak koperasi yang diuntungkan.