Pembagian harta warisan masyarakat muslim Desa Balimbing Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal

Main Author: Rangkuti, Adiansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7260/1/1610100004.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7260/
Daftar Isi:
  • Permasalahan mendasar dalam penelitian ini adalah mengenai Pembagian Harta Waris Masyarakat Muslim Desa Balimbing Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Pelaksanaan pembagian harta waris masyarakat Desa Balimbing masih banyak melaksanakannya secara hukum adat dan mengesampingkan hukum Islam. Pembagian harta waris selalu dengan jalan musyawarah (hukum adat sumando) dimana pembagian harta waris lebih condong ke anak perempuan yaitu hak mereka dalam harta waris lebih banyak di banding anak laki-laki, sehingga ada pihak-pihak yang merasa kurang adil dalam kewarisan dengan cara adat. Dalam permasalahan ini peneliti ingin mengetahui bagaimana pembagian harta waris di desa Balimbing dan apakah sesuai dengan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian field research yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder terhadap fenomena yang sedang terjadi. Penelitian data primer yang diperoleh langsung dari subjek penelitian, data primer peneliti diperoleh dengan hasil wawancara dengan masyarakat desa Balimbing Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Bahan hukum primer adalah Al-Quran dan hadis. Bahan hukum sekunder peneliti adalah kamus terjemahan kitab. Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, KBBI, dan ensiklopedia. Selanjutnya tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang ada diolah dengan tekhnik identifikasi dan klarifikasi, kemudian data dianalisis untuk memperoleh kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini adalah, pertama pembagian harta waris dengan hukum adat. kedua cara pembagian harta waris (1) pada umumnya perempuan lebih banyak bagiannya daripada laki-laki, (2) beberapa masyarakat membuat bagian anak laki laki dan perempuan mendapat bagian yang sama, (3) dan sebagian kecil masyarakat menerapkan pembagian harta waris secara hukum islam. ketiga pembagian harta waris sesuai hukum Islam, yaitu keadilan, tidak ada perselisihan dan terciptanya harmoni antara ahli waris.