Praktik jual beli getah karet di Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Main Author: Ritonga, Maiyati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7256/1/1710200023.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7256/
Daftar Isi:
  • Jual beli adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau tukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah. Dalam jual beli penjual harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan sebagaimana yang ia inginkan. Didalam pelaksanaan jual beli yang ada di Dusun Tanjung Marulak, dimana sebahagian petani karet menjual getah karet yang ada campuran pasir, kayu, daun kedalam getah karet dan ini bisa merusak kualitas getah karet. Pokok dari permasalahan dalam penelitian ini penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana Praktik Jual Beli Getah Karet Di Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dan bagaimana Tinjau Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Getah Karet Di Dusun Tanjung Marulak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan bersumber data primer dan sekunder.Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan hasil penelitian, bahwa praktik jual beli getah karet di Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan dalam jual belinya terdapat kecurangan yang dilakukan penjual, kecurangan tersebut sudah menjadi kebiasaan sebahagian dari petani, mereka melakukan campuran getah karet dengan pasir, kayu, daun sehingga ada pihak yang merasa dirugikan yaitu toke getah. karena pencampuran getah karet bisa merusak kualitasnya dan jika dijual kepabrik harganya lebih murah dan kadang toke tidak menjual getah yang memiliki campuran pasir, kayu, daun. jual beli getah tersebut jika dilihat dari segi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah syarat dan rukunya sah, dan dalam pasal 76 sudah dijelaskan di bagian bahwa “barang yang dijual belikan harus diketahi oleh pembeli” tetapi didalam obyek jual beli ada pihak yang tidak mengetahui obyeknya, ini bisa mengakibatkan kerugian salah satu pihak. seharusnya dalam jual beli pelaku harus mengetahui prinsip suka sama suka dalam kebebasan bertaransaksi.