Efektifitas peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 7 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat (studi di Kecamatan Panyabungan Kota)
Main Author: | Wahyuni, Riza |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/718/1/14%20103%2000028.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/718/ |
Daftar Isi:
- Penyakit masyarakat adalah fenomena sosial yang sudah ada sejak manusia diciptakan. Penyakit masyarakat semakin marak berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin modren sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Untuk menanggulangi hal tersebut kabupaten Mandailing Natal telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Penyakit masyarakat yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut meliputi perzinaan dan tindakan yang mengarah ke perzinaan, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, tayangan porno dan pornografi. Namun penegakan Peraturan daerah masih belum berjalan dengan efektif karena masih banyak pelanggaran yang terjadi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pelanggar yang semakin meningkat setiap tahunnya terutama minuman keras dan perzinaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal? Bagaimana efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat? Apa faktor-faktor yang menyebabkan tidak efektifnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat?. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data ialah melalui wawancara dan dokumentasi. Tahapan dalam pengolahan data yang digunakan yaitu seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data. Hasil dari penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat khususnya oleh satuan polisi pamong praja dan dinas sosial sudah melaksanakan kewajibannya, dengan melakukan razia secara rutin dua puluh lima hari dalam satu bulan, dinas sosial juga sudah melakukan pembinaan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Problematika yang dialami dalam penegakan peraturan daerah Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat khususnya di daerah Kecamatan Panyabungan Kota adalah sosialisasi yang tidak merata sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan daerah tersebut, kurangnya kesadaran masyarakat, faktor ekonomi dimana lapangan pekerjaan sangat minim, kurangnya pengawasan orangtua pada anaknya karena sebagian besar yang melakukan pelanggaran adalah anak dibawah umur atau belum menikah, dan tidak ada dimuat sanksi yang tegas dalam peraturan daerah bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran