Pengelolaan Majelis Taklim Al-Hakimiyah Desa Paringgonan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas
Main Author: | Hotmidah, Hotmidah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7155/1/1823100248.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7155/ |
Daftar Isi:
- Majelis taklim Al-hakimiyah pada mulanya memiliki jama’ah 50 orang pada bulan Juli tahun 2018. Pada bulan Juli tahun 2019, jama’ah majelis taklim sudah mencapai 880 orang. Dan pada tahun 2020 berjumlah 1125 orang. Pengelolaan yang baik diterapkan di Majelis Taklim Al-Hakimiyah memberikan dampak positif, karena dilihat dari segi meningkatnya jamaah majelis taklim setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan majelis taklim Al-Hakimiyah Desa Paringgonan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk pengecekan dan kebsahan data dilakukan dengan ketekunan pengamatan, triangulasi, dan analisis data digunakan klasifikasi data, deskripsi dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa: 1) Perencanaan pengelolaan majelis taklim yaitu dengan rapat kerja yang diadakan pembina dan pengurus majelis taklim tanpa melibatkan masyarakat dan jamaah majelis taklim, diantaranya program kegiatan majelis taklim, menentukan ustad/guru dan materi pembelajaran. 2) Pengorganisasian pengelolaan majelis taklim yaitu menetapkan tugas-tugas pengelola kegiatan sehingga dapat berjalan dengan lancar sampai selesai, dengan adanya koordinator-koordinator yang telah ditetapkan dengan tugas masing-masing maka dapat mempermudah jamaah yang berhadir sehingga dapat kondusif dan terkendali. 3) Pelaksanaan majelis taklim yaitu mulai dari persiapan pengajian majelis taklim (meja dan kursi ustad), menyiapkan tikar/alas duduk jamaah majelis taklim, pengabsenan jamaah, mengatur kenderaan (angkot, becak, dansepeda motor) sampai membuka acara dan menutup acara. 4) Pengawasan majelis taklim yaitu dilakukan oleh Pembina turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kegiatan masing-masing koordinator, kemudian jika ada masalah maka pengelola langsung menyelesaikan dan memusyawarahkan masalah tersebut sampai selesai. 5) Pengevaluasian majelis taklim adalah rapat kerja oleh Pembina mengenai cara kinerja koordinator, kegiatan yang belum maksimal, materi dan cara mengajar ustad supaya kegiatan pengajian majelis taklim Al-Hakimiyah lebih baik lagi dan lebih dicintai masyarakat.