Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat (1) tentang persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (studi kasus di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal

Main Author: Nasution, Mutiah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7135/1/1710300012.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7135/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat (1) Tentang Persalinan Harus Dilakukan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian ini dilatarbelakangi karena rendahnya pemanfaatan pelayanan kesehatan dalam pemeriksaan kehamilan dan persalinan, baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit atau sarana dan prasarana layanan Kesehatan yang ada sehingga menimbulkan pelaksanaaan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field researche) dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat (1) Tentang Persalinan Harus Dilakukan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal. Adapun pihak yang diteliti adalah Dinas Kesehatan Mandailing Natal, Puskesmas Panyabungan Barat dan Masyarakat warga desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 Ayat (1) Tentang Persalinan Harus Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal belum terlaksana dengan baik dikarenakan masyrakat Desa Batang Gadis masih banyak yang melakukan persalinan di sarana non fasilitas pelayanan kesehatan dan memilih menggunakan cara tradisional seperti menggunakan jasa Peraji (dukun beranak) dimana persalinan dilakukan dirumah.