Implementasi Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2006 tentang pandai baca tulis al-Qur’an bagi siswa SMP Negeri 3 Padangsidimpuan

Main Author: Halimahtussa’diyah, Halimahtussa’diyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7122/1/1723100193.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7122/
Daftar Isi:
  • Di Kota Padangsidimpuan tanpa disadari banyak siswa yang belum Pandai Baca Tulis Al-Qur’ an khususnya yang ada di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan, yang seharusnya sudah bisa Baca Tulis Al-Qur’ an setelah selesai dari sekolah Dasar (SD). Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’ an diharapkan sebagai jalan keluar yang paling tepat mengatasi permasalahan diatas. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’ an Bagi Siswa di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan, dan untuk mengetahui efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’ an Bagi Siswa di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan, serta untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’ an Bagi Siswa di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dari hasil penelitian dilakukan menggambarkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’ an Bagi Siswa di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan tidak berjalan sesuai amanat isi Perda. Perda ini belum sepenuhnya menjawab permasalahan yang ada, apalagi kurikulum yang ada dalam Perda ini tidak dapat dilaksanakan khususnya di SMP Negeri 3 Padangsidimpuan diakibatkan materinya terlalu tinggi. Banyak factor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah ini baik yang menjadi factor pendukung berjalanya perda ini maupun yang menjadi factor penghambat kurang maksimalnya pelaksanaan perda ini.