Praktik tambu aek di warung kopi di Desa Laru Bolak Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Main Author: Nur, Wahidan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7058/1/1710200015.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/7058/
Daftar Isi:
  • Jual beli merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Setiap jual beli tidak dapat dilakukan dengan cara yang bathil dan jual beli harus memperhatikan aspek dasarnya yaitu sukarela. Praktik jual beli teh/kopi dengan sistem tambu aek di Warung Kopi merupakan suatu kebiasaan masyarakat di Desa Laru Bolak Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal. Praktik jual beli yang dilakukan masyarakat tidak memenuhi unsur kesepakatan dalam rukun jual beli, serta tidak diketahui jelas ukuran/takaran objeknya. Sehingga dikhawatirkan dapat merugikan salah satu pihak. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tambu aek di Warung Kopi di Desa Laru Bolak Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dan bagaimana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tambu aek di Warung Kopi di Desa Laru Bolak Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu peneliti terjun langsung ke lapangan untuk meneliti suatu masalah. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli teh/kopi dengan sistem tambu aek di Warung Kopi di Desa Laru Bolak Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sesuai dengan Pasal 77 huruf b dan c, serta diperkuat penjelasan Pasal 78 bahwa praktik tambu aek dianggap sebagai suatu kebiasaan yang sah meskipun tidak secara spesifik dicantumkan, tambahan air panas dianggap sebagai bagian dari suatu barang yang dijual setelah berlakunya akad dan sebelum pembayaran dilaksanakan.