Implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1 tentang aturan berlalu lintas dan angkutan jalan dalam mengendarai sepeda motor di Kabupaten Padang Lawas Utara
Main Author: | Siregar, Lasdianni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6940/1/1710300054.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6940/ |
Daftar Isi:
- Penelitian skripsi ini berjudul implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1 Tentang Aturan Berlalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mengendarai Sepeda Motor di Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi undang-undang no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 tentang aturan berlalu lintas dan angkutan jalan dalam mengendarai sepeda motor di kabupaten padang lawas utara. Dan apa faktor penghambat implementasi undang-undang no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 tentang aturan berlalu lintas dan angkutan jalan dalam mengendarai sepeda motor. untuk mendapatkan hasil penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kasat Lalu Lintas serta staf-staf Polsek Padang Bolak dan beserta masyarakat. Data Sekunder dalam peneltian ini adalah data yang diambil sebagai penunjang dan Data Primer tanpa harus terjun langsung ke lapangan, dan metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumen. Data-data yang terkumpul di analisis menggunakan metode editing, verifikasi dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bagaimana implementasi undang�undang no 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1 tentang aturan berlalu lintas dan angkutan jalan dalam mengendarai sepeda motor di kabupaten padang lawas utara. Dalam pengimplementasian aturan berlalu lintas di kabupaten padang lawas utara belum efektif dalam pelaksanaanya disebabkan penertiban penegak hukum tidak sesuai dengan SOP (Strukrur Operasional Prosedur), dan tidak SK (Surat Keterangan) penunjukan pelaksanaan razia, dan surat perintah. Adapun faktor penghambat implementasi undang-undang no 22 tanun 2009 pasal 77 ayat 1 tentang aturan berlalu lintas dan angkutan jalan dalam mengendarai sepeda motor yaitu kurangnya sosialisasi hukun aturan berlalu lintas, kurangnya personil petugas penertiban lalu lintas, dan pertukaran SIP (Session Initation Protocol)petugas yang tidak kontinuitas.