Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan objek jual beli tanah yang beli lunas di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal

Main Author: Nursaidah, Nursaidah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6923/1/1710200022.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6923/
Daftar Isi:
  • Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan penerimaan barang dilakukan dalam waktu yang bersamaan, yakni penyerahan uang pembeliannya diserahkan terlebih dahulu. Dalam hal ini pembeli dan penjual melakukan perjanjian diawal transaksi dan perjanjian yang telah dibuat itu sudah disepakati bersama dan telah dihadiri beberapa saksi dari kedua belah pihak. Bahwa isi perjanjia itu adalah tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut sebelum melunasi hutang-hutang pembayarannya, namun kenyataanya ditengah proses pembayaran pembeli menggunakan tanah itu untuk digunakannya, disini penjual merasa dirugikan sehingga menimbulkan ingkar janji. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan objek jual beli tanah yang belum lunas di desa simangambat kecamatan siabu kabupaten mandailing natal dan unutk mengetahui pemanfaatan yang dilakukan oleh pembeli terhadap tanah tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, penelitian yang dilakukan dengan menggumpulkan data fenomena yang terjadi, wajar dan ilmiah. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi lapangan yaitu observasi, wawancara, serta dokumentasi dan studi keperpustakaan, dan menggunakan sistematika pembahasan. Hasil penelitian yang diungkapkan dalam skripsi yang berjudul tinjauan hukum islam terhadap pemanfaatan objek jual beli tanah yang belum lunas di desa simangambat kecamatan siabu kabupaten mandailing natal adalah syarat dan rukun jual beli sudah sesuai dengan syariat islam namun permaslahannya disini adalah pemebli tidak menempati perjanjia yang telah dibuat diawal transaksi dan disini penjual merasa dirugikan serta menimbulkan ingkar janji.