Praktek akad jual beli lembu di Lingkungan VII Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara ditinjau dari fiqih muamalah

Main Author: Harahap, Abdul Manaf
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6798/1/1610200001.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6798/
Daftar Isi:
  • Terjadinya barter lembu dengan tanah, karena ahli musibah tidak mempunyai uang tunai untuk membayar lembu tersebut, hanya memiliki sebidang tanah yang kalau dibandingkan dengan harga lembu tersebut tidak seimbang harganya. Dalam perjanjian diawal memang lembu dibayar dengan sebidang tanah, dan dalam perjanjian tersebut tidak ada bukti otentik untuk membuktikan bahwa perjanjiannya lembu itu dibayar dengan sebidang tanah yang dimiliki ahli musibah. Masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad jual beli lembu dan bagaimana Pandangan Fiqih Muamalah terhadap akad jual beli lembu dengan sebidang tanah di Lingkungan VII Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli lembu dan mengetahui pandangan fiqih muamalah terhadap pelaksanaan akad jual beli lembu dengan sebidang tanah di Lingkungan VII Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara . Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum Islam dan hukum Adat yang berlaku dan berkaitan dengan pelaksanaan akad jual beli lembu di Lingkungan VII Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun informan yang diwawancarai adalah kepling Lingkungan VII, tokoh agama, pembeli lembu dan penjual lembu. Hasil penelitian ini adalah penjual lembu dan pembeli lembu di Lingkungan VII Pasar Gunung Tua mengetahui bahwasanya hal yang mereka lakukan adalah salah, tetapi mereka tutup mata dengan apa yang terjadi karena sudah menjadi kebiasaan, kemudian dengan hal yang mendesak tanpa diketahui yang begitu tiba-tiba datang tanpa adanya persiapan membuat pembeli lembu melakukan hal yang demikian. penjual lembu yang sudah dewasa dan cakap dalam bertindak hukum begitu juga dengan pembeli lembu yang sudah dewasa dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. objek jual beli yaitu barang yang diperjual belikan harus diketahui (dilihat), jelas, banyaknya, beratnya, dan ukuran-ukuran lainnya.