Penentuan jumlah mahar dalam perkawinan antar suku di Desa Hapesong Baru Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan

Main Author: Siagian, Nurainun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6784/1/1710100004.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6784/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang mendasar dalam penelitian ini adalah mengenai Penentuan Jumlah Mahar Dalam Perkawinan Antar Suku di Desa Hapesong Baru Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Permasalahan ini dilatar belakangi oleh penentuan jumlah mahar dalam adat Suku Batak apabila seorang laki-laki ingin mempersunting seorang wanita dari Suku Batak jumlah mahar yang diberikan cukup tinggi dan rata-rata berjumlah senilai Rp.30.000.000Rp.40.000.000 (Tiga puluh juta rupiah-Empat puluh juta rupiah), Berbeda dengan adat Suku Jawa dalam hal tradisi penentuan jumlah mahar yang akan diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan tidak terlalu tinggi dan rata-rata berjumlah senilai Rp.10.000.000-Rp.20.000.000 (Sepuluh juta rupiah-Dua puluh juta rupiah). Pada permasalahan ini peneliti ingin melihat bagaimana penentuan jumlah mahar dalam perkawinan antar Suku, dan apa saja faktor-faktor penentuan jumlah mahar dalam perkawinan antara Suku Batak dan Suku Jawa. Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian field research yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder terhadap fenomena yang terjadi langsung. Penelitian ini yang menjadi data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian,data primer peneliti adalah masyarakat Desa Hapesong Baru Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan yang melangsungkan pernikahan. Bahan hukum primer adalah Al-Qur‟an dan hadist. Sedangkan yang menjadi bahan hukum sekunder peneliti adalah kamus terjemahan kitab. Selanjutnya tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang ada diolah dengan tehknik identifikasi dan klarifikasi, kemudian data dianalisis untuk memperoleh kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini adalah, pertama penentuan jumlah mahar dalam perkawinan antar Suku dikarenakan berbedanya adat dalam tatacara perkawinan kedua Suku yaitu adat perkawinan Suku Batak dan adat perkawinan Suku Jawa. Kedua faktor yang mempengaruhi penentuan jumlah mahar dalam perkawinan antar Suku yaitu tradisi adat keduanya dan sudah menjadi kebiasaan dari masyarakat yang melangsungkan pernikahan yaitu Suku Batak dan Suku Jawa, dan hal lainnya yaitu faktor, pekerjaan, pendidikan, dan status sosial.