Bentuk gharar dalam transaksi jual beli biji kopi ditinjau dari hukum islam (studi kasus Desa Batang Parsuluman Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan)
Main Author: | Pasaribu, Abu Huroiroh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6778/1/1610200008.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6778/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana bentuk gharar dalam transaksi jual beli biji kopi di Desa Batang Parsuluman, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap bentuk gharar dalam transaksi jual beli biji kopi di Desa Batang Parsuluman, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tujun penelitian ini adalah untuk mengetahui transaksi jual beli biji kopi di Desa Batang Parsuluman, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap transaksi jual beli biji kopi di Desa Batang Parsuluman, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan ( Field research). Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Wawancara yang dilakukan pembeli kopi/toke, penjual kopi, tokoh Agama, dan tokoh masyarakat di Desa Batang Parsuluman, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan. tekhnik pengolahan data dan analisi data penelitian ini adalah setelah data terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengadakan pengelolahan analisis data. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk gharar dalam transaksi jual beli biji kopi di Desa Batang Parsuluman Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli Selatan adalah: jual beli barang yang tidak jelas tentang sifatnya, mempengaruhi terhadap hasil penggilingan kopi sehingga tidak seutuhnya bagus dan banyak yang hancur. Praktik jual beli kopi telah memenuhi dari rukun jual beli dan syarat jual beli. Akan tetapi,praktik jual beli kopi tidak memenuhi syarat sah jual beli. Yang mana syarat sah jual beli harus terhindar dari merugikan salah satu pihak salah satunya adalah terhindar dari gharar. Para ahli fikih sepakat melarang jual beli gharar berdasarkan kaidah “Larangan Menunjukkan Keharaman” maka hukum jual beli gharar adalah haram. Hukum yang belum memiliki nash adalah jual beli kopi, yang mana kopi yang dijual oleh petani kopi belum dijemur bahkan ada yang belum matang tetapi sudah dimasukkan di dalam karung untuk dijual kepada toke ke dua. tidak bisa dilihat karena masih berada di dalam karung.