Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap wanprestasi sewa menyewa sawah dengan sistem bayar musim panen (di Desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah)
Main Author: | Tanjung, Irpah Yanti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6756/1/1710200005.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6756/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang wanprestasi sewa menyewa sawah dengan sistem bayar musim panen yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli tengah ditinjau dari KHES. Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya unsur wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa tersebut. Adapun tujuan ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk waprestasi sewa meyewa sawah dengan sistem bayar musim panen di Desa Bottot dan tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap wanprestasi sewa menyewa sawah dengan sistem bayar musim panen di Desa Bottot. Penelitian ini bercorak field research yang bersifat kualitatif yaitu pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan langsung ke Desa Bottot, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak musta‟jir, mu‟ajjir, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Bottot yang mengetahui tentang sewa menyewa sawah dengan sistem bayar musim panen. Setelah mendapatkan data yang lengkap, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis penalaran deduktif, yaitu menjelaskan pandangan mengenai wanprestasi dan sewa menyewa terlebih dahulu, kemudian menganalisis peraturan yang berlaku, yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan rukun dan syarat sewa menyewa sawah dengan sistem bayar musim panen ini sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Namun pelaksanaan tanggungjawab dalam pembayaran upah/ ongkos sewa sawah belum sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. karena dalam praktiknya, pemenuhan atas pembayaran sewa sawah tersebut terjadi wanprestasi ataupun ingkar janji. Faktor terjadinya wanprestasi tersebut adalah perjanjian sewa menyewa sawah tersebut dilakukan secara lisan dan tanpa dihadiri oleh saksi. Selain itu, kurangnya prinsip tanggungjawab dan kejujuran dari pihak yang melakukan wanprestasi juga menjadi salah satu faktornya. Berdasarkan uraian diatas, maka hal yang harus dilakukan adalah menerapkan perjanjian secara tertulis dan dihadiri oleh saksi jika hendak melakukan perjanjian sewa menyewa sawah tersebut, serta lebih bijaksana dalam menyikapi kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang melakukan wanprestasi.