Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 10 Tahun 2006Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (studi kasus di Aek Sijorni Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan)
Main Author: | Harahap, Adhia Rahma Shinta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6637/1/1610300007.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6637/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan dalam penelitian ini adalah seberapa jauh mengenai Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Aek Sijorni Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan. Karena retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Aek Sijorni Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan. Penulis memunculkan rumusan masalah yaitu Bagaimana implementasi retribusi tempat rekreasi di Aek Sijorni dan apa faktor penghambat implementasi retribusi tempat rekreasi di Aek Sijorni Kabupaten Tapanuli Selatan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan fenomena-fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga bahwa dari pihak pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum terlaksana karena banyaknya regulasi yang mengatur tentang besaran retribusi tempat rekreasi yang berbeda. Namun dalam pelaksanaanya pihak pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat bersama Camat Kecamatan Sayur Matinggi dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan. Faktor penghambat dalam Implementasi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Aek Sijorni adalah status kepemilikan lahan menuju Aek Sijorni, Pola Pikir Masyarakat yang Masih Terbelakang, Kurangnya Komunikasi Antara Masyarakat dengan Pemerintah dan Status Pekerjaan Masyarakat Setempat.