Analisis strategi pemasaran produk tabungan emas dalam upaya menarik minat nasabah PT. Pegadaian Cabang Syariah Alaman Bolak
Main Author: | Mahrani, Elli |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6529/1/1640100088.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6529/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan data jumlah nasabah Tabungan Emas pertahun. Mengalami Fluktuatif mulai dari tahun 2016-2019, pada tahun 2017 mengalami penurunan sebanyak 28,02 persen, pada tahun 2018 mengalami penurunan sebanyak 50,14 persen. Akan tetapi 2019 mengalami peningkatan 74,53 persen. Oleh karena itu peneliti tertarik meneliti tentang strategi pemasaran dalam meningkatkan jumlah nasabah. Rumusan masalahnya adalah bagaimana startegi pemasaran produk Tabungan Emas PT. Pegadaian Cabang Syariah Alaman Bolak dan apakah strategi pemasaran produk Tabungan Emas PT. Pegadaian Cabang Syariah Alaman Bolak sudah sesuai dengan bauran pemasaran 7P. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui strategi pemasaran produk Tabungan Emas PT. Pegadaian Cabang Syariah Alaman Bolak dan untuk mengetahui strategi pemasaran produk Tabungan Emas PT. Pegadaian Cabang Syariah Alaman Bolak sudah sesuai dengan bauran pemasaran 7P. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori tentang minat, teori mengenai strategi, teori pemasaran, teori strategi pemasaran, teori mengenai bauran pemasaran, dan teori mengenai Tabungan Emas. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode Wawancara, Observasi dan Dokumentasi, sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Strategi pemasaran yaitu dengan 7P Produk (Product), Harga (Price), Tempat (Place), Promosi (Promotion), Orang (People), Proses (Process), dan Bukti Fisik (Physical Evidence). Strategi pemasaran PT. Pegadaian Cabang Syariah Alaman Bolak sudah sesuai dengan bauran pemasaran karena dalam pemasarannya sudah menerapkan bauran pemasaran 7P. Terbukti dapat dilihat pada tahun 2019 mengalami kenaikan. Yang mana dalam menangani jumlah penurunan nasabah pihak Pegadaian membuat kebijakan yaitu bagi semua nasabah baik itu nasabah gadai, nasabah Arrum Haji atau nasabah lainnya diwajibkan membuka Tabungan Emas.