Penetapan jumlah mahar pada masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan

Main Author: Sahron, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6505/1/1610100009.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6505/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang mendasar dalam penelitian ini adalah mengenai Penetapan Jumlah Mahar Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Permasalahan ini dilatar belakangi oleh kecenderungan calon mempelai perempuan yang menetapkan mahar seperti biasa yang ada di masyarakat tanpa melihat dampak Covid-19 yang mempengaruhi besaran mahar itu sendiri, sedangkan calon mempelai laki-laki menginginkan jumlah mahar yang ditetapkan agar turun dan mempertimbangkan dampak Covid-19 yang berpengaruh terhadap pekerjaan dan penghasilan. Dalam permasalahan ini peneliti ingin melihat bagaimana pelaksanaan terhadap penetapan jumlah mahar pada pandemi Covid-19 dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan perubahan terhadap penetapan mahar tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian field research yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan sekunder terhadap fenomena yang sedang terjadi langsung. Dan penelitian ini yang menjadi data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian, data primer peneliti adalah masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang melangsungkan pernikahan. Bahan hukum primer adalah Al-Quran dan hadis. Sedangkan yang menjadi bahan hukum sekunder peneliti adalah kamus terjemahan kitab. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum, KBBI, dan ensiklopedia. Selanjutnya tekhnik pengumpulsn data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang ada diolah dengan tekhnik identifikasi dan klarifikasi, kemudian data dianalisis untuk memperoleh kesimpulan akhir. Hasil penelitian ini adalah, pertama penetapan jumlah mahar pada masa pandemi masih sama seperti sebelum masa pandemi, yang membedakannya yaitu jumlahnya mengalami penurunan. Kedua, faktor yang mempengaruhi jumlah mahar 1) status sosial 2) Pendidikan 3) ekonomi 4)Pekerjaan dan Penghasilan. Ketiga Islam mengisyaratkan agar dalam penetapan jumlah mahar tidak berlebihlebihan. Karena akan berdampak negatif terhadap pasangan, bahkan mengakibatkan batalnya perkawinan.