Penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah pada pembiayaan KPR Ib Griya di Pt. Bank Sumut cabang syariah Sibolga

Main Author: Sihombing, Hijrah Safitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6432/1/1640100133.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6432/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi dalam penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah khususnya pada pembiayaan KPR iB Griya di PT.Bank Sumut Cabang Syariah Sibolga masih banyak nasabah yang kurang memenuhi mekanisme proses pembiayaan KPR iB Griya. Adanya informasi yang kurang jelas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi nasabah. Skripsi ini membahas mengenai penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Griya di PT.Bank Sumut Cabang Syariah Sibolga. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Griya dan apa saja kendala dalam penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Griya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Griya dan apa saja kendala dalam penerapan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Griya. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu berupa wawancara dan dokumentasi. Pelaksanaan pembiayaan KPR iB Griya dengan akad musyarakah mutanaqisah dan akad murabahah yaitu dengan nasabah datang ke PT. Bank Sumut Cabang Syariah Sibolga dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Setelah semua disetujui dan nasabah layak diberikan pembiayaan, pihak bank akan memulai proses pengadaan rumah dengan menghubungi developer atau jika nasabah telah memilih rumah yang diinginkan pihak bank bisa membelikan rumah tersebut untuk nasabah. Pihak bank dan nasabah akan membuat kesepakatan akad, pelaksanaan akad ini harus dihadapan pimpinan perusahaan atau wakil dan notaris serta nasabah yang mengajukan pembiayaan tersebut