Pelaksanaan akad fotografi di Studio Sutan Foto Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabunggan Kabupaten Mandailing Natal ditinjau dari fiqh muamalah
Main Author: | Nurmayanti, Nurmayanti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6381/1/1610200006.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6381/ |
Daftar Isi:
- Memotret suatu Objek di Studio Sutan Foto sudah menjadi suatu kebiasaan dalam acara-acara tertentu seperti resepsi pernikahan, ulang tahun, pelantikan, dll. Pelanggang yang ingin menggunakan jasa fotografer terlebih dahulu harus mendaftar kepada si fotografer kapan dan dimana tempat yang diinginkan. Kemudian si fotografer akan diberi imbalan atas pekerjaannya setelah selesai mengerjakan pekrjaannya dan tidak diberi panjar. Ternyata banyak pelanggan yang ingkar dalam janjinya dan si fotografer merasa dirugikan karena tidak mendaptkan imbalan apa-apa walau sudah melakukan perkerjaannya Dari permasalahan tersebut, penulis ingin mengetahui Bagaimana pelaksaan akad fotografi di Studio Sutan Foto Desa Aek Galoga Kecamatan panyabungan Kabupaten Mandaliing Natal dan Bagaimana Tinjauan Fiqh muamalah terhada akad fotografi di Studio Sutan Foto Desa Aek Galoga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research), yaitu penulis akan terjun langsung kelapangan untuk meneliti suatu masalah, data yang digunakan adalah data primer dan skunder, metode pengumpulan data dengan metode wawancara langsung. Hasil penelitian ini adalah akad di Studio Sutan Foto Desa Aek Galoga Kecamatan panyabungan Kabupaten Mandiling Natal yaitu dari rukun dan syaratnya telah terpenuhi, dan di dalam pelaksanaan nya masih terdapat kekeliruan atau ingkar dalam janji, seseorang (cient) telah sepakat dengan fotografer namun, tetapi pada akhirnya seseorang ini (client) ingkar dalam janjinya. Menurut Fiqh Muamalah termasuk ke dalam Ingkar janji akan tetapi jika dilihat dari rukun dan syaratsyaratnya akad ini merupakan akad yang sah karena kedua pihak sama-sama sepakat akan hal ltersebut hanya saja satu pihak ingkar dalam janjinya.