Praktik jual beli ikan asin di Kelurahan Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah di tinjau dari fiqh muamalah

Main Author: Siregar, Hendri Jp
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6378/1/1610200033.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6378/
Daftar Isi:
  • Ikan Asin adalah salah satu bahan makanan dapur, Ada banyak jenis ikan asin, dari hasil observasi peneliti, peneliti fokus terhadap ikan asin yang direbus dalam tungku besar dengan menambahkan banyak garam kemudian dijemur dibawah terik matahari selama dua sampai tiga hari. Ikan asin ini biasanya dijual diberbagai daerah di Indonesia, salah satunya dijual di kelurahan Hajoran Indah, Penjual ada yang menjual ikan asin dengan cara mencampurkan ikan asin yang masih basah dengan yang kering digabung dalam satu keranjang, dimana ikan asin yang kering diletakkan dibagian atas keranjang dan ikan asin yang masih basah diletakkan di bagian tengah hingga dasar keranjang. Adapun masalah yang tertuang dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktik jual beli Ikan asin di kelurahan Hajoran Indah? dan Bagaimana Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli ikan asin dikelurahan Hajoran Indah kecamatan Pandan kabupaten Tapanuli Tengah? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dalam pengumpulan data, yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Adapun penelitian ini dilakukan selama 4 bulan dan lokasi penelitian mengambil tempat di kelurahan Hajoran Indah kecamatan Pandan. Hasil penelitian ini adalah, pertama praktik jual beli ikan asin di kelurahan Hajoran Indah seperti jual beli pada umumnya dimana penjual ikan asin berada di kios/rumahnya, kemudian pembeli datang dan mengatakan ingin membeli ikan asin dan kemudian penjual menyerahkan ikan asin diikuti dengan membayarkan sejumlah uang sesuai dengan harga ikan asin tersebut. Penjual dalam melakukan transaksi tidak menjelaskan murni keadaan ikan asin yang ada didalam keranjang tersebut, pembeli hanya bisa melihat dibagian atasnya saja. Kedua, Jual beli ikan Asin di kelurahan Hajoran Indah ditinjau dari Fiqh Muamalah: a) Secara keseluruhan jual beli pencampuran ikan asin yang basah dan yang kering dalam satu wadah adalah sah, selama dalam melakukan transaksi jual beli baik antara penjual dan pembeli jujur dengan mengatakan keadaan yang sebenarnya b) Penjual dan pembeli mengetahui dengan jelas kualitas ikan asin yang dijual merupakan pencampuran ikan asin yang masih basah dan yang kering yang dicampur dalam satu keranjang, maka hukum jual beli ini adalah sah. c) Penjual berperilaku tidak jujur bahwa ikan asin tersebut telah dicampur dengan ikan asin yang masih basah dan digabungkan dalam satu keranjang, dan pembeli tidak mengetahui hal tersebut sehingga muncul masalah yaitu gharar/ketidakjelasan terhadap objek jual beli yang berakibat cacat/fasid sehingga jual beli dinyatakan tidak sah.