Pelaksanaan jual beli sawah di Desa Simangambat Kecamatan Siabu ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Main Author: Saleh, Rahmat
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/626/2/13%20240%200027.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/626/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan juak beli sawah Di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini dilatar belakangi jual beli yang tidak sesuai dengan ketentan Islamdisebabkan penjual ingkar janji dalam perjanjian jual beli yang sudah disepakati dari awal terhadap pembeli pertama dan beralih pada pembeli kedua dengan perantaraan agen dengan keuntungan yang lebih menguntungkan penjual dari pembeli kedua. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli sawah di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli sawah di Desa Simangambat Kecamatan Siabu. Dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Islam(KHES) dalam transaksi jual beli sawah di Desa Simangambat Kecamatan Siabu. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang berusaha untuk menguraikan, menggambarkan suatu situasi dan peristiwa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan untuk memperoleh kesimpulan. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah penjual ingkar janji dalam transaksi yang dilakukan pada pembeli pertama yang tidak sesuai dengan ketentuan Islamdan KHES dalam pasal 36 ayat 2. Kemudian tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tehnik snowball sampling dengan menggunakan wawancara, observasi kepada penjual, pembeli pertama, pembeli kedua, agen, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh adat di Desa Simangambat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli sawah di Desa Simangambat tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam karena penjual ingkar janji (wanprestasi) terhadap pembeli pertama dan melakukan transaksi jual beli atau beralih dengan pembeli kedua dengan perantaraan agen yang pada hakikatnya transaksi jual beli tersebut tidak boleh menurut syariat Islam. Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, jual beli sawah di Desa Simangambat Kecamatan Siabu hukumnya tidak sah dan tidak sesuai dengan rukun, syarat dan adat kebiasaan jual beli.