Sertifikasi tanah wakaf studi kesadaran hukum masyarakat terhadap sertifikasi tanah wakaf di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu
Main Author: | Nasution, Miftahul Marzuki Arsjah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/619/1/14%20101%2000016.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/619/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang “Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu). Pokok permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu) ?, dengan beberapa sub masalah, yaitu 1) Bagaimana pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu terhadap sertifikasi tanah wakaf ? 2) Bagaimana kepatuhan dan sikap masyarakat di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu terhadap sertifikasi tanah wakaf ? 3) Bagaimana pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf masyarakat di Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang secara langsung dilakukan oleh peneliti dari objek yang diteliti. Sedangkan sumber data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari kepustakaan, baik berupa buku-buku (maupun kitab), koran, majalah dan yang lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, pengetahuan dan pemahaman tentang hukum mendaftarkan tanah wakaf adalah sunnah, karena itu merupakan suatu perbuatan ibadah yang sangat dipuji oleh Allah SWT, dan seseorang yang melakukan perbuatan mewakafkan tanah harus dengan keikhlasan, kemudian akan terus mengalir pahalanya kepada orang yang mewakafkan tanah wakaf tersebut karena termasuk sedekah jariyah (sedekah yang terus mengalir pahalanya sampai meninggal dunia), dan merupakan perbuatan untuk membantu kesejahteraan umum. Kedua, dalam kepatuhan dan sikap masyarakat terhadap sertifikasi tanah wakaf, masyarakat mengatakan peraturan yang berada di dalam pensertifikatkan tanah wakaf sangat memberatkan dan masyarakat yang kurang peduli akan pentingnya pensertifikatkan tanah wakaf menganggap bahwasanya pensertifikatkan tanah wakaf tidak penting, terutama masalah biaya dalam pendaftaran yang menjadi ii kendala utama bagi masyarakat, dikarenakan masih banyak kebutuhan yang belum tercukupi di dalam kebutuhan sehari-hari. Ketiga, pelaksanaan pensertifikatkan tanah wakaf belum sepenuhnya terlaksanakan oleh masyarakat di Desa Pangkatan, dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mempunyai kesadaran, bahkan masyarakat di Desa Pangkatan tidak memperdulikan akan prosedur pensertifikatkan tanah wakaf, akan tetapi menurut masyarakat hanya perlu memberikan suatu pengumuman bahwasanya tanah tersebut merupakan tanah yang sudah diwakafkan.