Sistem pengupahan penyadap karet di Desa Siparau Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas ditinjau dari fiqh muamalah
Main Author: | Siregar, Lili Rahmawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6107/1/1610200030.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6107/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Sistem Pengupahan Petani karet di Desa Siparau Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas dan Bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pelaksanaan Upah yang dinaik turun kan oleh pemilik kebun getah di Desa Siparau Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sistem Upah yang dinaik turun kan oleh pemilik kebun karet getah di Desa Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas dan Untuk Mengetahui Tinjauan Fiqh Muamlah terhadap upah yang dinaik turun kan oleh pemilik kebun getah di Desa Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Penelitian ini adalah Penelitian lapangan (field research), Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan yaitu wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Wawancara yang dilakukan dengan Pemilik Kebun Karet, Penyadap karet, Kepala desa dan Tokoh agama di Desa Siparau Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Teknik pengolahan data dan analisis data penelitian ini adalah setelah data lengkap terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengadakan pengolahan analisis data. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengupahan penyadap karet di desa Siparau Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas adalah dengan cara lisan. Praktek pengupahan penyadap karet yang terjadi di Desa Siparau Kecamatan Barumun Tegah Kabupaten Padang Lawas belum sepenuhnya sesuai dengan kajian fiqh muamalah karena dalam rukun dan syarat ijarah, ujrah itu harus jelas dan diketahui kedua belah pihak. Begitu juga dengan ketentuan asas-asas dalam berakad, khususnya asas amanah (kejujuran), keadilan, dan perjanjian yang pasti belum terlaksana pada pelaksanaanya.