Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pengupahan penggilingan padi di Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas

Main Author: Daulay, Baharuddin Soleh
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6101/1/1610200015.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6101/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pengupahan penggilingan padi di Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas ditinjau dari Fiqh Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya keresahan yang berkelanjutan di masyarakat mengenai pengambilan upah penggilingan padi, tidak ada transparansi dan penjelasan detail terkait pengambilan upahnya antara penyedia jasa dengan pengguna jasa penggilingan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum Islam dan Fiqh Muamalah yang berlaku, yang berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan penggilingan padi yang terjadi di Desa Hasahatan Jae. Adapun pihak yang diteliti oleh peneliti adalah pemilik penggilingan padi, karyawan penggilingan padi, pengguna jasa penggilingan padi, dan tokoh Agama. Hasil penelitian menyebutkan praktek pengupahan jasa penggilingan padi di Desa Hasahatan Jae terdapat 3 bentuk yaitu pelaksanaan upah giling padi dibayar dengan beras, pelaksanaan upah giling padi dibayar dengan uang dan pelaksanaan upah giling padi menggunakan transportasi. Pada prakteknya, upah beras menjadi hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat akan tetapi takaran upahnya hanya diketahuai sepihak saja yakni pihak penggilingan sedangkan masyarakat tidak mengetahuinya dengan jelas. Upah uang hanya dilakukan oleh kalangan Toke dan masyarakat berpenghasilan banyak di dalam transaksinya juga asas keadilan tidak terlaksana. Upah giling padi menggunkan transportasi tidak mempengaruhi pengambilan upah hal ini digunakan pemilik penggilingan sebagai sarana persaingan usaha. Pelaksanaan upah penggilingan padi di Desa Hasahatan jae belum sepenuhnya sesuai dengan kajian Fiqh Muamalah karena pada syarat dan rukun ijarah Ijarah (Upah-Mengupah) itu harus di ketahui kedua belah pihak namun dalam prakteknya hal itu tidak terlaksanakan, dan transaksinya tidak memenuhi ketentuan asas-asas dalam berakad, khususnya asas amanah (kejujuran), keadilan, perjanjian yang pasti dan tranparansi upah belum terlaksana, dan pada saat pengambilan upah berlangsung tidak disaksikan kedua belah pihak.