Sertifikasi tanah wakaf di Lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padangsidimpuan (studi terhadaf efektivitas pasal 34 Undang-undang No. 41 tahun 2004

Main Author: Pujiati, Pujiati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6080/1/05%20210%20304.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6080/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini disusun oleh Pujiati, NIM 05 210 304 berjudul “Sertifikasi Tanah Wakaf di Lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padangsidimpuan (Studi Terhadaf Efektivitas Pasal 34 Undang-undang No. 41 Tahun 2004”, Jurusan Syari’ah Program Studi Ahwal al-Syakhsiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Padangsidimpuan. Sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padangsidimpuan yang sampai saat ini dinilai masih mengalami beberapa hambatan padahal pemerintah telah mengatur dan menerbitkan Undang-undang tentang wakaf yang tertuang melalui peraturan pemerintah yakni Undang-undang No. 41 Tahun 2004, yang salah satu pasalnya mengatur dengan jelas tentang sertifikasi tanah wakaf tersebut yaitu pasal 34, namun yang terjadi hingga saat ini proses sertifikasi tanah wakaf masih saja menjadi masalah yang terus berkelanjutan. Hal ini tentunya tidak sesuai denga apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang tersebut di atas, sehingga hal tersebut juga menjadi permasalahn pokok dalam skripsi ini. Skripsi ini bertujuan (1) Untuk mengetahui tingkat efektivitas sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padangsidimpuan sesuai anjuran pasal 34 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang penerbitan bukti pendaftaran harta benda wakaf. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi belum efektifnya pelaksanaan pasal 34 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang penerbitan bukti pendaftaran harta benda wakaf. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualiatif, sehingga bila ditinjau dari proses sifat dan analisa datanya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada research deskriptif yang bersifat eksplorative karena bobot dan validitas keilmuan yang akan dicapai dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang bagaimana efektivitas pasal 34 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang penerbitan bukti pendaftaran harta benda wakaf. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa sertifikasi tanah wakaf di lingkungan KUA Kota Padangsidimpuan sesuai anjuran pasal 34 undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang penerbitan bukti pendaftaran harta benda wakaf mesti dilakukan agar tanah wakaf tersebut mempunyai kepastian hukum terlebih lagi agar tidak terjadi perpindahan kepemilikan terhadap tanah wakaf tersebut. Adapun tanah wakaf yang sudah bersertifikat sebanyak 162 (41,43%) dan yang belum memiliki sertifikat sebanyak 229 (58,56%). Hal ini menunjukkan bahwasannya tingkat efektivitas dari pelaksanaan pasal 34 undang-undang No. 41 tahun 2004 ini belum sepenuhnya efektif atau belum berjalan secara optimal.