Transplantasi organ tubuh manusia menurut perspektif hukum islam

Main Author: Zariah, Nelvi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6078/1/05%20210%20302.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6078/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan sebuah kajian yang mencoba mencermati bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transplantasi organ tubuh manusia yang dilihat dari pandangan ulama klasik dan ulama kontemporer. Karena itu masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pendapat ulama tentang transplantasi organ tubuh manusia dan apa dasar hukumnya, bagaimana pendapat para ulama tentang transplantasi organ tubuh manusia dan apa dasar hukumnya, dan pendapat siapa yang paling rajih dan lebih maslahat dari beberapa pendapat ulama tentang transplantasi organ tubuh manusia. Sesuai dengan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama tentang transplantasi organ tubuh manusia dan dasar hukumnya, pendapat para ulama tentang transplantasi organ tubuh manusia dan dasar hukumnya, serta pendapat yang paling rajih dan lebih maslahat dari beberapa pendapat ulama tentang transplantasi organ tubuh manusia. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk itu instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah library research. Pengambilan kesimpulan dilaksanakan dengan menggunakan metode berfikir deduktif dan induktif. Dari pembahasan yang dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa transplantasi merupakan tindakan medis berupa pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, si penderita tidak memiliki harapan lagi untuk bertahan hidup. Transplantasi merupakan terapi pengganti (alternatif) untuk menolong pasien keluar dari kegagalan organnya sehingga ia dapat beraktivitas sebagaimana mestinya. Para ulama berbeda pendapat tentang transplantasi. Sebagian ulama berpendapat bahwa transplantasi hukumnya haram meskipun dalam keadaan terpaksa karena setiap manusia tidak memiliki pertukaran dalam jasadnya baik dalam keadaan hidup wafat. Sedangkan sebagian ulama berpendapat transplantasi hukumnya jaiz atau dibolehkan jika dalam situasi darurat yaitu tidak ada lagi alternatif lain yang dapat dilakukan, tapi bisa juga menjadi haram jika dapat menimbulkan marabahaya baik bagi pendonor atau risepien, apalagi organ tubuh yang ditransplantasi adalah organ tunggal.