Bagian anak dalam warisan dalam kompilasi hukum Islam dan hukum perdata BW (analisis komparasi)

Main Author: Parhiasan, Hotna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6066/1/05%20210%20292.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6066/
Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul Bagian Anak Dalam Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata (BW) (Analisis komparatif), penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagian anak dalam waris menurut hukum Islam dan hukum perdata (BW) dan apakah persamaan dan perbedaan diantara kedua hukum tersebut. Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pembagian warisan bagian anak lak-laki dan anak perempuan dalam warisan menurut hukum Islam dan hukum perdata (BW), dan mengetahui apakah ada persamaan dan perbedaan bagian anak dalam warisan menurut hukum perdata (BW). Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan tersier. Apabila dilihat dari sifat dan pendekatannya maka termasuk jenis penelitian deskriptip kualitatif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang diteliti mungkin, sistematis dan menyeluruh mengenai bagian anak laki-laki dan anak perempuan berdasarkan hukum Islam dan KUH perdata (BW). Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam peneliti ini adalah dengan cara study kepustakaan. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis menggunakan tehnik analisis kualitatif. Sedangkan hukum perdata (BW) nampak jelas dalam pasal 852, yang berbunyi bahwa bagian anak laki-laki atau anak perempuan tidak ada perbedaan, baik lahir lebih dahulu maupun belakangan. Dapat disimpulkan dalam pasal 914 KUH Perdata (BW) besar bagianya adalah bagian hanya seorang anak bagian mutlaknya 1/2 (setengah) dari bagian yang harus diterimanya, bila dua orang anak bagian mutlaknya 2/3 (dua pertiga) dari apa yang seharusnya diwarisi oleh masing-masing, tiga orang anak atau lebih anak yang ditinggalkan bagian mutlak dari masing-masing anak adalah 3/4 (tiga perempat) bagian yang sedianya masing-masing mereka terima menurut undang-undang. Adapun persamaannya dalam hukum Islam bahwa ada empat kelompok ahli waris dan menurut hukum perdata (BW) ada empat golongan, dapat terlihat dari empat kelompok dan golongan tersebut sama-sama membagi ahli waris dan sama-sama membagikan harta peninggalan dari pewaris kepada anak-anaknya yang dikategorikan dengan sama-sama kelompok pertama dan golongan pertama, dan sama-sama mendapat bagian dari harta peninggalan pewaris baik laki-laki maupun anak perempuan.