Persepsi masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terhadap penyebutan jumlah mahar dalam sighot akad nikah ditinjau dari kompilasi hukum Islam (KHI)
Main Author: | Erwinsyah, Erwinsyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6064/1/05%20210%20288.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6064/ |
Daftar Isi:
- Adanya persepsi masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tentang kewajiban penyebutan jumlah mahar dalam sighot akad nikah menjadikan permasalahan ini sangat menarik untuk diteliti/dikaji, karena hal tersebut dipandang tidak bersesuaian dengan teori yang ada baik secara peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun secara konsep fiqih-fiqih Islam. Sebab adanya kekhawatiran bahwa paraktek yang dilakukan masyarakat selama ini, khususnya masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan permasalahan di atas menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini. Skripsi ini bertujuan (1) Untuk mengetahui apa hukum penyebutan jumlah mahar dalam sighot akad nikah ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam. (2) Untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terhadap penyebutan jumlah mahar dalam sighot akad nikah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (filed research). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualiatif, sehingga bila ditinjau dari proses sifat dan analisa datanya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada research deskriptif yang bersifat eksplorative karena bobot dan validitas keilmuan yang akan dicapai dalam penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang Persepsi Masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Terhadap penyebutan Jumlah Mahar Dalam Sighot Akad Nikah Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebutan jumlah mahar dalam akad nikah bukanlah suatu kewajiban, hal ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan kewajiban menyerahkan tidak menjadi rukun dalam akad nikah dan kelalaian penyebutanya tidak menyebabkan batalnya akad nikah yang dilangsungkan. Namun faktanya dikalangan masyarakat kecamatan Padangsidimpuan Tenggara hal tersebut adalah sesuatu yanga wajib untuk di ucapkan.