Pelaksanaan zakat fitrah di Desa Bahal Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara

Main Author: Nst, Lenni Mahrani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6059/1/07%20210%200012.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6059/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menggambarkan tentang permasalahan bagaimana Peroses Pelaksanaan Zakat Fitrah di Desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, pembagian zakat fitrah terhadap mustahik zakat fitrah di desa Bahal kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Apa faktor penyebab terjadinya penyaluran secara tidak merata kepada mustahik di desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peroses pelaksanaan zakat fitrah di desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Untuk mengetahui pembagian zakat fitrah di desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Untuk mengetahui apa paktor penyebab terjadinya pembagian zakat fitrah secara tidak merata kepada mustahik di desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Metode penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif lapangan Dan jika ditinjau dari sifat dan peroses analisis datanya maka dapat digolongkan kepada research deskriptif yang bersifat explorative. Kemudian instrumen pengumpulan data yang diambil adalah wawancara dan observasi. Analisa data dilakukan dengan menyusun data secara sistematis dan mengorganisasikan kemudian menyeleksi dan mendeskripsikannya, serta menarik kesimpulan. Selanjutnya dari penelitian yang dilakukan di lokasi penelitian, bahwa hasil penelitian adalah bahwa Peroses Pelaksanaan zakat fitrah di desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan di malam hari raya Idul Fitri dengan cara muzaki menyerahkan zakat fitrahnya melalui amil, hanya saja tidak semua muzaki menyerahkan zakat fitrahnya kepada amil karena masih ada muzaki yang menyerahkan zakat fitrahnya secara langsung kepada mustahik. Hal ini terjadi karena muzaki mengamati bahwa pembagian yang dilakukan amil tidak merata kepada mustahik. Kemudian mengenai bagian mustahik yang diberikan amil adalah mustahik mendapat 2,5 kg perorang sementara amil mendapat bagian 16 kg perorang jadi Amil mendapat bagian lebih banyak dari pada mustahik dan sisa dari zakat fitrah digunakan untuk pemugaran mesjid desa Bahal Biara Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.