Penyelesaian ingkar janji dalam syirkah pemeliharaan lembu di Desa Bahal Kecamatan Portibi ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah

Main Author: Siregar, Sepni Suryani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6012/1/1610200010.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/6012/
Daftar Isi:
  • Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan syirkah pemeliharaan lembu di Desa Bahal Kecamatan Portibi. Dan Bagaimana penyelesaian ingkar janji dalam syirkah pemeliharaan lembu di Desa Bahal Kecamatan Portibi ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan syirkah dalam pemeliharaan lembu di Desa Bahal Kecamatan Portibi. Dan untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian ingkar janji dalam syirkah pemeliharaan lembu di Desa Bahal Kecamatan Portibi ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan yaitu wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Teknik pengolahan data dan analisis data penelitian ini adalah setelah data lengkap terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengadakan pengolahan analisis data. Data yang diolah kemudian dianalisis. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan syirkah pemeliharaan lembu di Desa Bahal Kecamatan Portibi adalah dengan cara lisan. Penyelesaian ingkar janji dalam syirkah pemeliharaan lembu yang ada di Desa Bahal Kecamatan Portibi, adalah sesuai dengan penyelesaian perselisihan dalam hukum perikatan Islam yaitu dengan jalan musyawarah, kekeluargaan dan diluar pengadilan. Penyelesaian ingkar janji dalam syirkah pemeliharaan lembu yang ada di Desa Bahal Kecamatan Portibi ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu dalam pasal 38 KHES pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: a) Membayar ganti rugi, b) Pembatalan akad, c) Peralihan risiko, d) Denda, dan e) Membayar biaya perkara. Tapi ingkar janji yang terjadi di Desa Bahal pihak pemilik lembu tidak ada dijatuhi sanksi sesuai pasal di atas.