Pelaksanaan sanksi hukum adat terhadap pelaku pencurian getah karet ditinjau dari fiqh siyasah di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan

Main Author: Limbong, Ikhwan Saputra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5857/1/15%20103%2000011.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5857/
Daftar Isi:
  • Di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menyelesaikan permasalahan masih memberlakukan hukum adat setempat. Ketua adat memberikan sanksi adat terhadap pelaku pencurian getah karet berupa meminta maaf dan mengakui seluruh kesalahannya kepada semua warga masyarakat terutama kepada pihak korban. Maka dari itu pencuri getah karet diharuskan menyalami seluruh warga masyarakat yang ada di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang sebagai balasan atas perbuatannya dia harus membagikan 1 bungkus garam kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang dan mengembalikan sejumlah barang yang dicurinya kepada pihak korban. Penelitian ini dilakukan di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah ketua adat, kepala desa, dan Orangorang yang melakukan pencurian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara serta sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder. Urus Simaora selaku ketua adat di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang menerangkan bahwa dari hasil musyawarah tersebut telah dicapai beberapa kesepakatan, ketua adat adalah orang yang bertanggungjawab untuk menciptakan masyarakat yang aman, nyaman, tentram, dan taat sesuai dengan aturan hukum tertentu yang sudah diterapkan. Setiap masyarakat diwajibkan untuk sama-sama paham, taat, sadar, dan akan pentingnya hukum adat yang sudah ditetapakan agar tidak terjadi tindak pencurian lagi yang menyengsarahkan rakyat. Karangtaruna sebagai ikatan pemuda di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang adalah yang bertanggunjawab akan pentingnya hukum adat supaya tidak terjadi lagi tindak pencurian. Setiap masyarakat yang dianggap tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakti, dan telah melakukan pelanggaran beberapa kali maka akan ditindak lanjuti lebih lanjut kejenjang lebih tinggi yaitu dengan proses peradilan. Bapak Urus Simamora mengatakan bahwa masyarakat di Dusun Tolping Desa Rura Aek Sopang banyak masyarakat tidak mau tau segala sesuatu yang dilakukan oleh ketua adat terhadap betapa pentingnya hukum adat yang sudah ditetapkan supaya tercipta tali persaudaraan dalam hubungan sosial, kekeluargaan yang damai, tentram, harmonis, dan baik selamanya.