Praktik jual beli durian busuk di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan ditinjau dari fiqih muamalah
Main Author: | Siregar, Borkat Halomoan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5856/1/15%20102%2000040.pdf http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5856/ |
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan keseharian, manusia dituntut untuk selalu melakukan habl min Allah (ibadah) sebagai aspek kehidupan spiritual, juga dituntut untuk selalu melakukan habl min an-nas (hubungan sosial kemasyarakatan dengan lingkungannya) sebagai aspek kehidupan materil. Kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari bidang muamalah sebagai hubungan sosial antar manusia dalam memenuhi segala kebutuhan sehari- hari, Muamalah merupakan bagian dari hukum syariat yang mengatur hubungan (kepentingan) manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan benda dan alam sekitarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Penjual durian tersebut menjual durian di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan. Durian yang dijual ialah buah durian yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi lagi. Meskipun buah itu dijual dalam keadaan rusak namun tetap ada pembeli yang membeli buah tersebut, dikarenakan harganya yang sangat murah dibandingkan dengan harga buah yang kualitasnya masih bagus serta adanya kebutuhan lain dalam pengolahan suatu jenis makanan. Jual beli secara bahasa ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara rela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara dan disepakati. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dan pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktek jual beli durian busuk di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan pada saat terjadinya akad jual beli durian di Desa Silaiya pihak penjual memberitahu kepada pihak pembeli bahwa buah yang iya jual adalah buah yang sudah rusak namun dalam praktek jual beli durian busuk di Desa Silaiya ini durian yang diperjual belikan itu tidak ada takarannya ataupun timbangannya hanya dengan cara mengira-ngira harga, jual beli semacam ini tidak lah diperbolehkan dalam islam karena setiap objek yang diperjual belikan itu harus jelas harga, kualitas dan timbangannya ataupun takarannya .