Gharar dalam jual beli pakaian di Pasar Sangkumpal Bonang ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) (studi di pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan)

Main Author: Pulungan, Tioliba
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5658/1/13%20240%200037.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5658/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Gharar Dalam Jual Beli Pakaian Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) di pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan. Penelitian ini dilatar belakangi Jual Beli Pakaian antara penjual dan pembeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Hal ini tentunya disebabkan karena penjual pakaian tidak memberitahu harga yang sebenarnya dengan secara jujur yang menyebabkan pembeli sangat di rugikan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana cara pengambilan keuntungan jual beli pakaian di pasar Sangkumpal Bonang. Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara pengambilan keuntungan jual beli pakaian di pasar Sangkumpal Bonangn Padangsidimpuan. Dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap gharar di pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif studi kasus yang berusaha untuk menguraikan, menggambarkan suatu situasi dan peristiwa berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan untuk memperoleh kesimpulan. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah banyak penjual yang mempunyai masalah dalam jual beli pakaian yang tidak jujur atau tidak sesuai dengan harga pasaran. Kemudian tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tekhnik snowball sampling dengan menggunakan wawancara, untuk mendapatkan hasil penelitian maka penulis mengadakan wawancara dan observasi kepada para penjual pakaian yang ada di Pasar Sangkumpal Bonang Padangsidimpuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gharar dapat menimbulkan dampak negatif terhadap jual beli. Dampak negatifnya adalah penjual pakaian dan pembeli menjadi tidak akur, jadi didalam jual beli tersebut kurang laris dan tidak banyak peminatnya, dan pembeli merasa dirugikan dalam perbelanjaan jual beli pakaian. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tidak menentukan harga dalam jual-beli dengan syarat penjual harus memberitahu secara jujur tentang harga pokok barang kepada pembeli berikut biaya yang diperlukan serta penjual harus membeli barang yang di perlukan pembeli atas nama penjual sendiri, dan pembelian ini harus bebas riba.