Analisis terhadap putusan hakim dalam perkara gugatan pembiayaan musyarakah (studi putusan nomor 967/Pdt.G/2012/PA.Mdn)

Main Author: Pane, Rahmah Sakinah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5621/1/13%20240%200072.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5621/
Daftar Isi:
  • Ekonomi syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama pasca amandemen Undang-undang Peradilan Agama. Salah satu sengketa ekonomi syariah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama yaitu gugatan pembiayaan musyarakah. Hal yang menarik adalah bahwa Penggugat menggugat pimpinan cabang bank untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang terjadi karena tertunggaknya pembayaran utang pembiayaan. Beranjak dari fakta tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gugatan berdasarkan hukum formil dan pertimbangan hakim dari PERMA Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Pembahasan penelitian ini berkaitan dengan bidang ilmu hukum acara dan fikih mumalah. Sehubungan dengan itu pendekatan dilakukan dengan menggunakan teori-teori yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum dan kedudukannya dalam hukum acara perdata serta pembiayaan musyarakah yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundangundangan. Data penelitian adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, dalam tinjauan hukum formil gugatan perkara Nomor 967/Pdt.G/2012/PA.Mdn mengandung cacat formil dalam bentuk error in persona. Sedangkan secara materil, keputusan hakim membebaskan Penggugat serta Turut Tergugat I, II, dan III selaku ahli waris nasabah dari beban pembayaran utang pembiayaan musyarakah telah sesuai dengan PERMA Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini terjadi karena nasabah meninggal dunia, peristiwa tersebut merupakan salah satu penyebab berakhirnya akad