Perjanjian denda keterlambatan pelunasan kredit di PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Padangsidimpuan dalam tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES)

Main Author: Rizki, Hotna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5572/1/13%20240%200054.pdf
http://etd.iain-padangsidimpuan.ac.id/5572/
Daftar Isi:
  • Kemudian peneliti bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perjanjian Denda Keterlambatan Pelunasan Kredit Di PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Padangsidimpuan, dan bagaimana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap perjanjian Perjanjian Denda Keterlambatan Pelunasan Kredit Di PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Padangsidimpuan. Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan Kualitatif lapangan. Dan jika ditinjau dari proses analisis datanya maka dapat digolongkan kepada research deskriptif yaitu untuk menemukan secara spesifik dan realis tentang masalah yang sedang terjadi dan mengekspresikan diri dalam bentuk gejala dengan tujuan untuk memecahkan masalah yang ada dalam perjanjian tersebut, serta menarik kesimpulan. Selanjutnya dari penelitian yang dilakukan di lokasi, bahwa hasilnya adalah pelaksanaan perjanjian Denda Keterlambatan Pelunasan Kredit Di PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Padangsidimpuan melalui beberapa tahap, yaitu: Tahap permohonan, Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan (perjanjian), dan Tahap pembiayaan oleh PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Padangsidimpuan. Pada tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan (perjanjian) berjalan sebagaimana yang diperjanjikan yaitu biaya-biaya akibat kelalaian dalam membayar angsuran dikenakan denda perhari 5%0 (lima per mill) atau 0,5 % (nol koma lima persen) perhari dari nilai angsuran keterlambatan. Menurut Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap perjanjian Denda Keterlambatan Pelunasan Kredit di PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Padangsidimpuan terhadap biaya-biaya akibat kelalaian dalam membayar angsuran dikenakan denda perhari 5%0 (lima per mill) atau 0,5 % (nol koma lima persen) perhari dari nilai angsuran keterlambatan, bertentangan dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 26 yang menyebutkan akad itu tidak sah apabila bertentangan dengan Syariat Islam karena tidak memuat ketentuan suatu sebab yang halal menurut Syariat Islam termasuk termasuk kedalam Riba Ad-Duyun.